• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

Dapat Digunakan Sejak 25 Februari 2026 

Redaksi by Redaksi
06/03/2026
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
0
Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

BacaJuga

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

05/03/2026
Tarif Parkir di Kota Medan Diturunkan, Roda 2, Rp 3000 dan Roda 4, Rp 4.000 

Tarif Parkir di Kota Medan Diturunkan, Roda 2, Rp 3000 dan Roda 4, Rp 4.000 

25/02/2026
Kesempatan Magang ke Jepang Dibuka, Disnaker Sumut : Menekan Angka Pengangguran

Kesempatan Magang ke Jepang Dibuka, Disnaker Sumut : Menekan Angka Pengangguran

23/02/2026
Jakarta (Metro IDN)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperkenalkan inovasi kanal layanan baru dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) guna meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas layanan bagi masyarakat.
Informasi terkait pembaruan layanan ini disosialisasikan langsung oleh DJP dalam agenda Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, yang bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai perkembangan administrasi perpajakan.
“Berbagai inovasi layanan perpajakan ini terus dikembangkan guna memberikan kemudahan serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak,” sebut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis (5/3/2026), sebagaimana dikutip dari harianBasis.co, Jumat (6/3/2026).
DJP mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 6 juta laporan per 5 Maret 2026.
Berdasarkan data DJP hingga pukul 08.00 WIB pada tanggal 5 Maret 2026, jumlah SPT yang telah diterima diperkirakan akan terus bertambah seiring dekatnya batas waktu pelaporan. Rincian jumlah SPT yang telah diterima adalah sebagai berikut:
– Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT.
– Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT.
– Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT.
Di samping itu, tingkat adaptasi masyarakat terhadap sistem Coretax juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga 5 Maret 2026, tercatat 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
Selain itu, sebanyak 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Salah satu inovasi utama adalah Coretax Form, yang difungsikan sebagai saluran tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas yang telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali melalui sistem Coretax.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat di wilayah dengan kondisi jaringan internet yang belum stabil serta memfasilitasi mereka yang lebih terbiasa dengan pengisian SPT berbentuk formulir.
Selain format offline, DJP juga menyediakan Coretax Mobile (M-Pajak). Aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dan meregistrasikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.
Dirancang agar mobile friendly, aplikasi ini sudah tersedia dan dapat diunduh melalui platform Google Play Store dan App Store.
Kedua kanal tambahan ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas layanan, mengingat masih adanya perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa daerah.
Dengan ini, akses layanan diharapkan makin fleksibel dan mudah digunakan seluruh lapisan Wajib Pajak.
Informasi terkait pembaruan layanan ini disosialisasikan langsung oleh DJP dalam agenda Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, yang bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai perkembangan administrasi perpajakan.
Dalam agenda tersebut, Bimo Wijayanto juga menyampaikan apresiasinya kepada awak media massa atas kesukarelaan mereka memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai penutup, DJP kembali mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui berbagai kanal yang telah disediakan sebelum batas waktu berakhir. (red)
Tags: Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile  Dapat Digunakan Sejak 25 Februari 2026Inovasi Layanan
SendShareTweet
Previous Post

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Audensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

Next Post

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan
Ekonomi

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

05/03/2026
Tarif Parkir di Kota Medan Diturunkan, Roda 2, Rp 3000 dan Roda 4, Rp 4.000 
Ekonomi

Tarif Parkir di Kota Medan Diturunkan, Roda 2, Rp 3000 dan Roda 4, Rp 4.000 

25/02/2026
Kesempatan Magang ke Jepang Dibuka, Disnaker Sumut : Menekan Angka Pengangguran
Ekonomi

Kesempatan Magang ke Jepang Dibuka, Disnaker Sumut : Menekan Angka Pengangguran

23/02/2026
Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan
Ekonomi

Gubernur Bobby Minta Dirut Baru Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

05/02/2026
Direksi 3 PUD Medan Dilantik, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja
Ekonomi

Direksi 3 PUD Medan Dilantik, Rico Waas Tekankan Pengabdian dan Penguatan Kinerja

06/01/2026
Dewan Pengupahan Kota Medan Usulkan Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp4,3 Juta
Ekonomi

Dewan Pengupahan Kota Medan Usulkan Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp4,3 Juta

28/12/2025
Next Post
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026
Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

06/03/2026
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Audensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Audensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

05/03/2026
Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

05/03/2026

Recent News

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026
Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

06/03/2026
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Audensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Audensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

05/03/2026
Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

Peduli Masyarakat, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah di 2 Kecamatan

05/03/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026
Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

Inovasi Layanan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile 

06/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved