Jakarta (metroIDN)Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atau Eddy Hiariej (pemohon), dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK (termohon) adalah tidak sah.Atas putusan itu KPK pun menyapaikan responsnya. “Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1 2024).Tapi Nawawi enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Eddy tersebut.“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel Selasa (30/1).Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap hakim.
Disebutkan, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.(red/dtk)