Sleman (Metro IDN)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sehingga gugatan dinyatakan gugur.
Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/ PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Sebagai pihak penggugat yakni Ir Komardin, sementara pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan Tergugat I hingga VII mengajukan eksepsi menyangkut kompetensi absolut.
Dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.
“Intinya dalam putusan sela itu majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut.
PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/ 2025/PN Smn,” kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, sebagaimana dilansir detikJogja, Selasa (5/8/2025).
Agung bilang, dalam pertimbangannya hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) maupun bisa juga diajukan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi,” jelas dia.( detik/red)