Medan (Metro IDN)
Dr Rika Jamin Marbun SH MH mengatakan, globalisasi, tekhnologi dan pola kerja fleksibel termasuk gig economy (sistem kerja berbasis proyek/ tugas jangka pendek), semakin mempengaruhi hubungan industrial dan memunculkan tantangan hukum yang belum terakomodasi regulasi saat ini.
Situasi ini menurut Rika, menuntut rekonstruksi kerangka hukum terhadap tripartit agar lebih responsif, adil, dan mendukung keberlanjutan usaha melalui pembenahan norma, struktur dan budaya hukum.

Hal tersebut dipaparkan Rika Marbun disertasinya berjudul : “Rekonstruksi Hukum Tripartit dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis di Indonesia”, saat presentasi dalam ujian promosi S3 (program doktor), dengan penguji, Dr Afnila SH MHum dan Dr Khairani Lubis SH MHum, dihadiri tim promotor, Dr Agusmidah SH MHum, Prof Dr Budiman Ginting SH MHum dan Dr Affila SH MHum, di FH USU Medan, Senin (15/12/2025).
Usai paparan dan tanya jawab, sidang yang dipimpin Wakil Rektor Prof Dr Edy Ikhsan Lubis SH MA didampingi Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar SH MHum, ketua program studi S3 Ilmu Hukum Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLI, para penguji dan promotor, Rika Marbun diumumkan berhasil mempertahankan disertasinya dan lulus dengan nilai sangat memuaskan.

Mendengar hasil itu, Rika Marbun putri kedua dari pasangan Dr Jaminuddin Marbun SH MHum (pensiunan ASN Disnaker Sumut) dan drg Masni Ritonga, tampak terharu dan bangga.
Dalam disertasinya Rika menjelaskan, sebagai alat pembaruan masyarakat, hukum memerlukan kejelian aturan, penguatan lembaga tripartit, serta budaya hukum yang mendorong partisipasi, kepercayaan dan dialog sosial.
Untuk itu kata dia, perlu dilaksanakan tiga hal yaitu; pertama, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menyempurnakan peraturan hukum tripartit agar lebih jelas, adaftif dan berkeadilan, serta pembentukan norma “hubungan kerja” yang mengakomodir hubungan kerja digital, dan penguatan norma tripartit dipertegas sehingga kerangka normatif dapat menjawab kebutuhan masa kini.
Kedua, lembaga tripartit dan aparat pelaksana Hubungan Industrial perlu
memperkuat kapasitas dan profesionalitas melalui peningkatan kompetensi anggotanya, pemanfaatan teknologi digital serta penerapan pedoman nasional yang menjamin koordinasi dan akuntabilitas.
Ketiga, serikat pekerja, organisasi pengusaha dan akademisi perlu menumbuhkan budaya dialog sosial yang terbuka dan seimbang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan
prinsip ILO.
Serikat pekerja dan pengusaha juga hendaknya aktif membangun kemitraan sosial yang konstruktif, sedang akademisi berperan dalam penelitian dan rekomendasi kebijakan untuk mendorong rekonstruksi hukum tripartit yang adaftif dan berkeadilan. (red/MMIA)















