Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menahan satu lagi mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Kamis (26/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada KSOP Belawan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ke media, Kamis (26/3/2026), tersangka tersebut yaitu Rvl(61 tahun), selaku Kepala KSOP periode Oktober 2023 – Oktober 2024 warga Perumahan Duren Sawit Jakarta Timur.
Rizaldi menyampaikan, dalam kasus yang sama, pada bulan yang lalu, Selasa (24/2/2026) malam, penyidik telah menetapkan 3 tersangka selaku mantan KSOP Belawan dan melakukan penahanan di Rutan Klas I Medan.
Ketiga orang itu tersangka WH selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.
“Penetapan Rvl sebagai tersangka ke empat dalam kasus tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan perbuatan melawan hukum,” ujar Rizaldi.
Sebelum dilakukan penahanan di Rutan klas I Tanjung Gusta Medan, tersangka yang tadinya diperiksa di Kejati Sumut, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
Kasi Penkum menjelaskan, dugaan korupsi itu terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s/d 2024, pada masa para tersangka menjabat Kepala KSOP.
Disebutkan, dalam operasional di pelabuhan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan, dan penundaan kapal di perairan wajib pandu serta perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, hal tersebut diatur Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), bahwa untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Menurut data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut, dimasa para tersangka menjabat Kepala KSOP Belawan, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500, yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.
Tetapi dari pemeriksaan penyidik, tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani tersangka sebagai kepala KSOP. Pada hal, di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan.
Dan menurut Kasi Penkum, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP miliaran rupiah. Namun untuk penentuan kerugian detail, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait,” ujar Rizaldi.
Dalam jadi ini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor (UU No) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Pemeriksaan di penyidikan masih terus berjalan, sehingga jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Rizaldi. (red)

















