• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Dana Terkait Covid, Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr AMH dan RMN 

-Pengadaan APD Diduga Mark-Up dan Fiktif Kerugian Rp 24 Miliar

Redaksi by Redaksi
13/03/2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Korupsi Dana Terkait Covid, Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr AMH dan RMN 

BacaJuga

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

18/09/2025
Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

11/09/2025
Kawasan Hutan Sipisopiso atau Tanduk Benua Simalungun Terbakar

Kawasan Hutan Sipisopiso atau Tanduk Benua Simalungun Terbakar

07/09/2025
Medan (SIB)

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (13/3- 2024)  melakukan penahanan setelah menetapkan 2  orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan dan mark up anggaran terkait Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid–19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Kedua kedua orang tersangka adalah dr AMH, Kepala Dinkes Prov Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan RMN dari pihak swasta selaku rekanan. Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil sehingga kasus
tersebut kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting SH MH, Kasi Penyidikan Arif Kadarman SH MH, Kasi B pada Asintel Efan SH MH dan Kasi Penkum/Humas Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Rabu (13/3-2024), seusai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Disebutkan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, bukan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, kasusnya berawal pada tahun 2020
ketika diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, yang salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB
tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku rekanan, lalu  RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh
berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut
diduga, selain terjadi mark-up juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian
negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24. 007.295.676,80. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut
adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi
pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut
dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan
keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumut tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global”, kara Kasi Penkum Kejati Sumut sembari menambahkan, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak. (MSS/red)

Tags: Dugaan korupsi dana terkait Covidkejati Sumut tahanKepala dinas kesehatan Sumut dr AMH dan RMN
SendShare1Tweet1
Previous Post

7 Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur Tahanan Kota, Disidangkan di PN Jakpus 

Next Post

𝐏𝐍 𝐉𝐚𝐲𝐚𝐩𝐮𝐫𝐚 𝐈𝐛𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐢 𝐇𝐨𝐥𝐭𝐞𝐜𝐚𝐦𝐩

Redaksi

Redaksi

Related Posts

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 
Uncategorized

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

18/09/2025
Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU
Pendidikan

Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

11/09/2025
Kawasan Hutan Sipisopiso atau Tanduk Benua Simalungun Terbakar
Uncategorized

Kawasan Hutan Sipisopiso atau Tanduk Benua Simalungun Terbakar

07/09/2025
Jaksa Agung Tutup PPPJ, 349 Peserta Lulus Jadi Jaksa Muda, Rico Sinaga SH Terbaik I 
Hukum

Jaksa Agung Tutup PPPJ, 349 Peserta Lulus Jadi Jaksa Muda, Rico Sinaga SH Terbaik I 

07/09/2025
Akhmad Munir, Dirut LKBN ANTARA Terpilih Ketua Umum PWI Pusat
Uncategorized

Akhmad Munir, Dirut LKBN ANTARA Terpilih Ketua Umum PWI Pusat

31/08/2025
MIND ID Bangun Ekosistem Industri Berkelanjutan Lewat Hilirisasi Bauksit
Uncategorized

MIND ID Bangun Ekosistem Industri Berkelanjutan Lewat Hilirisasi Bauksit

28/08/2025
Next Post
𝐏𝐍 𝐉𝐚𝐲𝐚𝐩𝐮𝐫𝐚 𝐈𝐛𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐢 𝐇𝐨𝐥𝐭𝐞𝐜𝐚𝐦𝐩

𝐏𝐍 𝐉𝐚𝐲𝐚𝐩𝐮𝐫𝐚 𝐈𝐛𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐢 𝐇𝐨𝐥𝐭𝐞𝐜𝐚𝐦𝐩

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

18/09/2025
Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

18/09/2025
Kepala Badiklat Kejaksaan Dr Leonard Simanjuntak Sosialisasi LATSAR CPNS 2025 di Kejati Sumut

Kepala Badiklat Kejaksaan Dr Leonard Simanjuntak Sosialisasi LATSAR CPNS 2025 di Kejati Sumut

14/09/2025
Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

11/09/2025

Recent News

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

18/09/2025
Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

18/09/2025
Kepala Badiklat Kejaksaan Dr Leonard Simanjuntak Sosialisasi LATSAR CPNS 2025 di Kejati Sumut

Kepala Badiklat Kejaksaan Dr Leonard Simanjuntak Sosialisasi LATSAR CPNS 2025 di Kejati Sumut

14/09/2025
Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

11/09/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

18/09/2025
Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

Bidang Intel Kejati Sumut Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia 

18/09/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved