Aceh Singkil (metroIDN)
Tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menahan AS (oknum Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020-2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.
Diketahui, daerah Kabupaten Aceh Singkil berdekatan atau berbatasan langsung Kabupaten Pak Pak Bharat Sumut .T
“Tersangka AS ditahan 20 hari ke depan mulai 2 September 2024 s/d 21 September 2024”, sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Aceh Singkil Muhammad Junaidi SH MH, dalam keterangan tertulis via Wa, Selasa (3/9-2024.
Dijelaskannya, setelah hasil penyidikan diekspose, penyidik menetapkan
AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan
Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.
“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian Rp 651.390.185,45, sesuai Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024”, ujar Muhammad Junaidi.
Terhadap tersangka lanjut dia, penyidik menjeratnya dengan pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (red/MSS)
Sammons S, et al priligy canada