Bandung (metroIDN)
Dua orang rektor pada perguruan tinggi swasta (PTS) ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan tim jaksa penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Umika Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp13.024.800.000.
Kedua orang tersebut yaitu tersangka Dr HS HJ, SH M Si sebagai Rektor
Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021 s/d sekarang, dan
tersangka Dr HS sebagai Rektor Umika Bekasi periode 2019 s/d 2021.
“Kasus berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada UMK di Jabar
mendapatkan Program Dana Bantuan PIP Kuliah dari PUSLAPDIK
Kemdikbudristek. Dana Bantuan tersebut dibagi dua yaitu Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000/smtr dan Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000. tahun 2022″, sebut
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WatsApp, Selasa (4/4-2024).
Disebutkan, pemberian dana PIP Kuliah itu dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan, dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.
“Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Jawa Barat itu sekitar Rp 13.024.800.000. Namun jumlah
pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Kapuspekum Kejagung) Ketut Sumedana.(MSS/red)