Jakarta(Metro IDN)
Dalam waktu dua hari berturut turut pada Senin (4/12-2023) s/d Selasa (5/12-2023), Kejagung menghentikan sebanyak 28 perkara tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), yang diajukan oleh berbagai Kejari di
Indonesia.
Perkara pidana umum yang penuntutannya dihentikan atas usulan
jaksa itu, jenisnya bervariasi seperti penganiayaan, pencurian, penggelapan, pencemaran nama baik dan terkait pelanggaran ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak, namun umumnya masih didominasi perkara penganiayaan dan pencurian.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu 11
permohonan pada Selasa (5/12-2023) dan 18 permohonan pada Senin
(4/12-2023), setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose(gelar perkara” ,
sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WA kepada wartawan, Rabu (6/12-2023).
Dijelaskannya, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan antara lain, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana
tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana perkara tersebut denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu tambah Kapuspenkum Kejagung, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela
dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedang pertimbangan sosiologisnya karena penerapan RJ tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.
“Jadi dalam dua hari berturut turut, JAM-Pidum memerintahkan para Kajari terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran
JAM-Pidum Nomor: 01/ E/EJP/ 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum”, kata Kapuspenkum. (red)