Tanjungpinang (MetroIDN)
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kajati Kepri Teguh Subroto, SH MH, bersama Wakajati Kepri Sufari, SH M Hum, para Asisten, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional (JF) dan seluruh Pegawai Tata Usaha (TU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melaksanakan pemeriksaan Tes Urine di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepulauan Riau, Rabu (03/07/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH MH, pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) RI.
Dan surat itu terkait Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, yang salah satu butirnya adalah terkait
pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
“Pemeriksaan urine dilakukan tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri. Hasilnya akan dilaporkan ke Kejagung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum”, sebut Denny Anteng Prakoso kepada wartawan, sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp, Selasa (3/7-2024).
Dari pemeriksaan urine yang dilakukan seluruh pegawai Kejati Kepri Negatif (–), tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata
Kejati Kepri dalam melakukan P4GN Narkotika.
“Dengan demikian seluruh pegawai Kejati Kepri dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat, terkhusus lingkungan masyarakat Provinsi Kepri, menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, sebut
Kasipenkum.(MSS)