Jakarta (Metro IDN)
Kejaksaan RI melalui Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan dukungan Kejari Klungkung dan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, telah berhasil melelang barang rampasan negara terkait perkara terpidana, Dr I Wayan Candra, SH MH dengan penjualan mencapai Rp6.038.386.500.
Kapuspenkum Kejagung Anang Priatna SH MH dalam siaran persnya, Sabtu (9/8/2025) menyampaikan, lelang telah dilaksanakan, Jumat (8/8/2025), meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan MA RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut Dr I Wayan Candra, SH MH selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Objek lelang yang berhasil laku terjual yakni, Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp3.500.386.500.
Lalu tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000.
Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500, dan seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Kemudian objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) dan akan dilakukan pelelangan kembali yakni, Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https:// lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto, menegaskan, percepatan penyelesaian barang rampasan negara langkah strategis dalam pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.(red)