Medan (Metro IDN)
Tim Penerangan Hukum (Penkum) dari Bidang Intelijen Kejati Sumut mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum tentang mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi di kantor PT Pupuk Indonesia Regional Medan, di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, Kamis (18/9/2025), kegiatan tersebut berlangsung, Rabu (17/9/2025), diikuti puluhan pegawai dan pejabat/staf pada PT Pupuk Indonesia serta puluhan distributor dan penjual pupuk subsidi di kota Medan sekitarnya itu.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi dengan didampingi tim Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut sebagai narasumber.
Dikatakan, kegiatan penerangan hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan RI sebagai dukungan mewujudkan ketahanan pangan di Sumut, guna meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya terkait penyaluran pupuk subsidi.
Selain materi tentang pencegahan korupsi, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak menggunakan media sosial, mengingat semakin banyak orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.
Plh Kasi Penkum menambahkan, atas kegiatan itu pihak dari PT Pupuk seperti Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto, Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U Tambunan, menanggapi positif dalam menambah pengetahuan hukum khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi. (red/mma)