Medan (Metro IDN)
Kejati Sumut bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum, terkait Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU seluas 5.557,89 Ha di Desa Tabayung Singkuang II Sukamakmur, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam pendampingan itu hadir Kajati Idianto, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, Aspidsus Mutaqqin Harahap, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi.
Sementara dari pihak USU, hadiri Ketua Tim USU Prof Dr Hasim Purba dan para Anggota Tim USU Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian dan Syarifah Lisa Andriati serta Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof Sumono dan Sekretaris Prof Darwin Dalimunthe.
“Kegiatan pendampingan berlangsung di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (10/4/2025)”, sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Jumat (11/4/2025).
Kasi Penkum menyampaikan, pendampingan hukum bertujuan memberikan bantuan hukum guna memastikan bahwa setiap tahapannya, terutama yang berkaitan pemulihan aset dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan lainnya lanjut Ginting, untuk mengingatkan, mengoreksi dan
memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumut akan menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis. ( red)