Medan (Metro IDN)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, menemukan lokasi usaha pembuatan lengkong hitam yang mengandung formalin, Selasa (17/3/3026), di Kecamatan Kuala, Langkat.
Menurut Kepala BBPOM Medan Mojaza Sirait sebagaimana dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Kamis (19/3/2026), temuan itu hasil penelusuran intensif petugas BBPOM di Medan, dalam rangka pengawasan makanan berbuka puasa di Medan Marelan dan Kota Binjai.
Disampaikan, berdasarkan hasil pengembangan dari pengawasan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sumber produksi lengkong yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Petugas melakukan pengambilan sampel produk untuk diuji menggunakan test kit uji formalin. Hasil pengujian menunjukkan lengkong hitam yang diproduksi positif mengandung formalin, bahan kimia yang dilarang digunakan dalam pangan sesuai Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dari lokasi petugas menemukan dan mengamankan sekitar 2.600 kilogram lengkong hitam berformalin. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di tempat oleh pemilik disaksikan petugas dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain tindakan tersebut, petugas juga melakukan langkah pembinaan dan pengawasan lanjutan guna memastikan tidak terulangnya pelanggaran serupa.
Upaya ini juga menjadi bagian dari pendekatan preventif dan edukatif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan.
BBPOM di Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada memilih makanan, khususnya saat bulan Ramadan dan diharapkan memperhatikan ciri-ciri pangan yang aman. (red/medan.pom.go.id)

















