Medan (MetroIDN)
Seluruh ASN (aparatur sipil negara) Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diingatkan agar bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Peringatan itu disampaikan Kajati Sumut Idianto diwakili Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Darmukit, saat memimpin apel pagi, Senin (24/6-2024) di halaman kantor Kejati Sumut”, sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via Wa, Selasa (25/6-2024).
Menurut Aswas Kejati Sumut, peringatan itu merujuk pada Surat Jaksa Agung No 41, bulan Mei 2021 dan ditindaklanjuti Surat Jamwas No 143, bulan Oktober 2021 yang intinya, memerintahkan seluruh ASN Kejaksaan bijaksana dalam bermedsos.
Semua ASN Kejaksaan terikat dengan aturan dan instruksi pimpinan. Ada rambu-rambu yang harus diikuti dan patuhi, dalam bersikap dan bertindak, yang terikat dengan institusi Kejaksaan.
“Tidak boleh meninggalkan adab, etika dan sopan santun. Itu sebabnya, kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media,” kata Aswas.
Kemudian, lanjut Aswas Darmukit, ada Undang Undang ASN No 20 Tahun 2023, ada juga Nilai Dasar ASN, ada Trapsila Adhyaksa dan Tri Krama Adhyaksa yang harus kita patuhi sebagai ASN di Kejaksaan, khususnya di Kejati Sumut.(MSS)