Medan (Metro IDN)
Mangihut Sinaga SH MH, sebagai Anggota DPR RI Komisi 3 membidangi hukum, melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Sumut, dengan menggelar pertemuan bersama Kajati Sumut Idianto, Wakajati, para asisten dan para Kajari Se Sumut.
“Kedatangan saya, silaturahmi sekaligus berdiskusi, tentang isu-isu yang berkembang terkait RUU KUHAP yang baru, guna mendapatkan masukan dari rekan rekan jaksa”, ungkap Mangihut Sinaga, anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumut 3 Partai Golkar.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung, yang pernah dua kali Kajati, pernah Inspektur pada JAM Pengawasan Kejagung dan pernah Wakajati Sumut, Mangihut Sinaga disambut baik oleh Kajati dan para Kajari Se Sumut di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/4/2025).
Usai pertemuan di Kejati Sumut, Mangihut Sinaga, dikenal tegas dan bersahabat ini berkenan diwawancarai wartawan sebelum meninggalkan Gedung Kejati Sumut.
Menurutnya, perbedaan mendasar KUHAP lama dengan KUHAP baru nantinya yaitu, masuknya ketentuan baru dalam RUU KUHAP antara lain, tentang
putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti
(barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.
Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB.
“Kehadiran saya juga mendorong semangat bekerja menegakkan hukum dan menciptakan keadilan di masyarakat”, ucapnya.
Selain itu kata dia, juga memberikan informasi karena selama ini ada isu dan informasi simpang siur yang beredar, bahwa kewenangan penyidikan korupsi yang dilakukan kejaksaan selama ini akan di hapus dalam RUU KUHAP baru, pada hal itu tidak benar.
“Itu adalah hoaks. Sesungguhnya di dalam draft RUU KUHAP yang baru
nanti, itu sudah ada. Jadi drafnya masih mengacu kepada draf yang tertera di KUHAP yang lama”, ujar Mangihut.
Dia mengakui, beberapa Kajari dan jaksa yang mengikuti diskusi, menyampaikan
pertanyaan dan masukan, dan telah dirangkum untuk disampaikan nantinya ketika ada ada pembahasan DPR RI.
“Ada permintaan, agar kejaksaan dipertegas di KUHAP baru nanti supaya lebih kuat. Itu sah sah saja, katanya.
Misalnya, lanjut Mangihut yang pernah Kajari Medan ini, kalau selama ini kewenangan penyidikan Kejaksaan samar-samar hanya karena diatur spesifik (UU Kejaksaan pasal 30) dan juga UU KPK, sementara kalau di KUHAP penyidik itu ditentukan secara tegas, kepolisian PPNS dan pejabat yang diberikan wewenang.
Untuk itulah diharapkan masukan, bagaimana ke depan agar KUHAP itu
lebih sempurna, terang Mangihut Sinaga, wakil rakyat dari Sumut 3 meliputi 20 daerah, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, P Siantar, Simalungun, Binjai, Langkat, Asahan, Tanjungbalai, Batubara.
Intinya KUHAP ke depan benar-benar menciptakan rasa keadilan yang konkrit dan kepastian hukum yang lebih kuat. Itulah tadi pada intinya harapan kawan kawan para jaksa di pertemuan tadi.ucap Mangihut.
“Kalau boleh KUHAP 2025 ini menjadi karya yang terbaik, yang mampu menjangkau kebutuhan 100 tahun yang akan datang, kenapa tidak ?”, ujar Mangihut.
Sementara itu Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulis mengatakan, para Kejari di wilayah Kejati Sumut menyampaikan masukan dan