Jakarta (Metro Idn)
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH dilantik oleh Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dengan pelantikan ini, Agus Sahat secara resmi meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dari Dr Kuntadi, yang pada momentum tersebut juga dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Sebelum dilantik sebagai Kajati Jatim, Agus Sahat, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ia juga pernah menduduki jabatan seperti, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum, Wakajati DKI Jakarta, Aspidsus Kejati Sumut dan Kajari Pontianak.
Selain melantik Kepala Badan Pemulihan Aset dan Kajati Jatim, Jaksa Agung juga melantik tujuh pejabat lainnya, yaitu; Dr Hari Wibowo, sebagai Direktur A pada JAM Pidum, I Putu Gede Astawa, sebagai Direktur III pada JAM Intel, Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
Kemudian Irene Putri sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun, Hendrizal Husin, sebagai Inspektur II pada JAM Pengawasan, Dr Jefferdian, sebagai Kajati Papua, dan Nurcahyo Jungkung Madyo, sebagai Kajati Kalimantan Tengah.
Jaksa Agung dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan selamat, serta menegaskan kembali bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam melakukan regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat kepemimpinan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan terwujudnya visi dan misi Kejaksaan RI.
Beliau menekankan agar para pejabat segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan aset negara. Beliau juga mengingatkan agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan 4 arahan utama kepada para Kajati yang baru dilantik. Pertama, menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai prioritas, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kedua, memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, terukur, dan berintegritas.
Ketiga, mencermati secara saksama penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026 beserta pembaruan Hukum Acara Pidana.
Keempat, memaksimalkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di wilayah hukum masing-masing.
Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI, Plt Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(red/mss)


















