Medan (metroIDN)
Aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut berupa tanah seluas 1.275 M2 dengan bangunan seluas 235,46 M2, senilai Rp16. 243.050.000, berhasil diselamatkan bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) David SH dalam siaran persnya via WatsApp (WA) kepada wartawan, Kamis ( 1/2-2024), menyampaikan, penyelamatan aset negara itu dilaksanakan Tim Kejari Medan bersama PT KAI dengan melakukan pemagaran dan pengamanan tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 13 Medan, Kamis (1/2-2024).
Disampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan bekerjasama dengan BKP RI, sehingga aset PT KAI berupa tanah dan bangunan senilai Rp 16.243.050.000 telah berhasil
diselamatkan dan terpulihkan.
“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan
hilang dan ruginya keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan Peraturan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,” sebut Plh (Kasintel) Kejari Medan.
Oleh sebab itu Kajari Medan Muttaqin Harahap menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada negara atau pemerintah. (red)