Medan (metroIDN)
Kejati Sumut menghentikan perkara tindak pidana umum (Pidum) terkait penadahan atas nama tersangka Yudi Hermansyah alias Yudi (39), dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice(RJ), sehingga perkara dan tersangka tidak diteruskan lagi ke pengadilan, setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) secara virtual dari lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via Wa, Rabu (41/1-2024), perkara itu berasal dari Kejari Belawan yang diekspose dan dihentikan penuntutannya,
Selasa (30/1-2024) kemarin.
“Saat ekspose secara virtual juga disaksikan 8 mahasiswa dari Undip Semarang dan Universitas Brawijaya Malang, yang kebetulan sedang magang,”,sebut Yos A Tarigan.
Dijelaskan, penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Yudi
Hermansyah warga Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang itu dilakukan
setelah Kajati Sumut melalui Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum dan para Kasi termasuk Kasi Penkum Yos A Tarigan, melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum diwakili Direktur Oharda pada Nanang Ibrahim Soleh didampangi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, yang selanjutnya menyetujui penghentian penuntutan perkara tersangka lewat pendekatan RJ.
Yudi Hermansyah alias Yudi sebelumnya disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHP dengan ancaman
penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka gak tahu kalau sepeda motor
yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp 6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” papar Yos.
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat , saksi korban membuka pintu maaf. “Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” katanya.
Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No : 01/E/EJP/02/ 2022. Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Dan tersangkanya juga belum pernah dihukum.
Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara perkara ini tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Alasan lain, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi serta pertimbangan
sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula”, jelas Yos. (red)