Medan (metroIDN)
Kejati Sumut Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara), terkait pengerukan/penjualan tanah dari lahan PT PSU (eradikasi lahan) dalam pembangunan jalan Tol Kisaran senilai Rp 50,4 miliar, ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
“Perkara itu dilimpahkan JPU bidang Pidmil Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1-2024) kemarin “, sebut Kasi Penkum/ Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis via Wa kepada wartawan, Rabu (24/1-2024).
Menurut Yos, ada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut,yang salah satunya merupakan mantan perwira menengah (Pamen) TNI, yaitu STB berpangkat Letkol Infantri (Purn), dan dua terdakwa lainnya warga sipil, yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan FM dari kalangan swasta.
“Karena pelimpahan perkara sudah dilakukan ke pengadilan, kini tim JPU Pidmil Kejati Sumut tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan”, kata Yos dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut , kasusnya berawal pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB, serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Yos menyampaikan, sebelumnya dalam temu pers pada Oktober 2023 lalu, Kajati Idianto menyebutkan, SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU saat pembangunan jalan tol Kisaran sebanyak 2.980.092 M3.
Alhasil, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik ditemukan kerugian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Menurut Kajati Sumut, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati, di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI. “Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” katanya.(red)