Medan (metroIDN)
Staff Pengamanan Rutan (rumah tahanan negara) Kelas I Medan Kanwil
Kemenkumham Sumut, melakukan
pemeriksaan dan perawatan terhadap alat pemadam api ringan (Apar), dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan, Senin (22/1-2024).
Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang Amd IP, SH, MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Mytrando Indra Tuju, membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (23/1-2024).
“Pemeriksaan dan perawatan dilakukan melalui Staff Pengamanan Rutan. Apar yang ada di masing masing pavilium diperiksa dan dicek keadaannya apakah masih berfungsi atau tidak. Kemudian dilakukan penambahan Apar di tempat-tempat yang dianggap rawan seperti dapur, area generator (genset), aula dan rumah ibadah”, katanya.
Dijelaskan, setiap Apar dipasang dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau dan tidak boleh terhalang benda apapun untuk memudahkan penggunaan pada saat pemakaian. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan dan perawatan Apar di Rutan tersebut dilakukan agar ketika Apar digunakan tidak terjadi kendala dan dapat berfungsi dengan baik. Selain itu juga dilakukan
inventarisir agar yang sudah kedaluwarsa langsung diganti.
“Ini merupakan bentuk deteksi dini sesuai arahan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham RI tentang 3 kunci
pemasyarakatan maju”, katanya.
Kemudian Ka KPR juga memerintahkan kepada setiap petugas yang berjaga di pavilium untuk turut menjaga dan merawat Apar tersebut dengan cara membolak-balikkan tabung Apar agar tidak beku dan dapat berfungsi dengan baik.(red)