Medan (Metro IDN)
Tiga pelaku pemilik industri rumahan narkotika jenis Happy Water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ditangkap polisi dan kini, ketiganya tengah diproses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan tersangka dua pria berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29). “BT dan MD suami istri,” kata Teddy saat diwawancarai, Senin (15/1/2024) kemarin.
Disebutkan, terkait kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapati informasi dari warga ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial WK.Lalu dilakukan operasi under cover buy. Alhasil, WK diamankan dengan barang bukti dua bungkus Happy Water pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah itu, petugas menuju kediaman WK dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika tersebut bersama dua tersangka lainnya, BT dan MD.
“Mereka ini membuat home industri dengan mengkontrak rumah sudah selama 2 bulan. Cara mereka meracik Happy Water ini, campuran antara narkotika ekstasi ditambah ketamin serta lainnya. Satu bungkus harganya Rp 5 juta rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, produk narkoba itu dibuat dari inisiatif sendiri dan dibuat di dalam kamar. Kini, para pelaku pun ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan.
“Diduga satu hari mereka bisa memproduksi 10 saset. Ada pun mereka memasarkannya melalui driver ojek online(ojol),” sebutnya.
Menurut polisi para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya, 20 tahun penjara dan maksimal sumur hidup dan hukuman mati.(red/detik Sumut/)