Medan (Metro IDN)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (9/1-2024), menahan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran (TP) 2022/2023. Kedua tersangka adalah N Br L (49) selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui
Kasi Intel Simon SH MH kepada wartawan, Selasa (9/1-2024) malam,
menyampaikan, penahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya kedua orang tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik.
“Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas perintah Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,mengulang perbuatan dan merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur menurut ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Simon, kasus tersebut berawal pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 yang lalu. Waktu itu Kepala Sekolah menetapkan pungutan berupa uang kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000, yang kemudian dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000.
Namun dari dana yang sudah terkumpul itu, selanjutnya dipakai oleh N br L selaku Kepala MAN 3 seperti untuk kegiatan sarpras antara lain, rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi N br L selaku kepala sekolah. Berdasarkan audit ahli, dari peristiwa itu diduga telah terjadi penyimpangan keuangan sebesar Rp 311.996.000.
“Akibat perbuatan tersebut, menurut penghitungan BPK RI telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.996.000 (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Dan dalam kasus Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu N Br L selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023”, sebut Kasi Intel Simon.
Dia menambahkan, kasus kasus dugaan korupsi terkait penerimaan siswa baru Tahun Pembelajaran 2022-2023 di MAN 3 Medan, tim jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)