Jakarta (MetroIDN)
Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa pada BTP Medan itu sudah tingkat penyidikan, namun tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung belum menetapkan tersangkanya.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejagung, Selasa (2/1-2024) lalu memeriksa 3 orang saksi terkait proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada BTP Medan tahun 2017 s/d 2019”, sebut Kapuspenkum Kejagung, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup Wa, Kamis (4/1-2024).
Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu, ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2019.
Kemudian satu orang lagi saksi yaitu RMY selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(red)