• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Belum Menetapkan Besaran Iuran Baru untuk Skema KRIS.

Redaksi by Redaksi
14/08/2026
in Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
0
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

BacaJuga

Sumut akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Medan 

Sumut akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Medan 

19/05/2026
Terus Berinovasi, RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS untuk Terapi Neurologi dan Psikiatri

Terus Berinovasi, RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS untuk Terapi Neurologi dan Psikiatri

25/04/2026
Menorehkan Prestasi Internasional, RS Murni Teguh Horas Insani, Raih Penghargaan WSO

Menorehkan Prestasi Internasional, RS Murni Teguh Horas Insani, Raih Penghargaan WSO

20/04/2026

Jakarta ( Metro IDN)

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema KRIS.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meski sistem kelas dihapus, sebagaimana dilihat dari media CNBC Indonesia, Jumat (14/8/2026).

Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.

Cara Ubah Desil Online di Aplikasi Cek Bansos, Tak Usah ke Dukcapil

Ini 9 Rumah Sakit Indonesia dengan Pendapatan Rp1 Triliun Lebih

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (2/8/2026).

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

4. Anggota keluarga tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.(red)

Tags: 23 BPJS KesehatanPemerintah Hapus Kelas 1
SendShare2Tweet1
Previous Post

Danrem 022/PT Pimpin Serah Terima Dandim 0204/DS dan Pelepasan Kasipers

Next Post

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sumut akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Medan 
Kesehatan

Sumut akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Medan 

19/05/2026
Terus Berinovasi, RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS untuk Terapi Neurologi dan Psikiatri
Kesehatan

Terus Berinovasi, RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS untuk Terapi Neurologi dan Psikiatri

25/04/2026
Menorehkan Prestasi Internasional, RS Murni Teguh Horas Insani, Raih Penghargaan WSO
Kesehatan

Menorehkan Prestasi Internasional, RS Murni Teguh Horas Insani, Raih Penghargaan WSO

20/04/2026
Kesehatan

BBPOM di Medan Temukan Lokasi Produksi Lengkong Hitam Berformalin di Langkat

20/03/2026
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital
Kesehatan

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

07/03/2026
Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?
Kesehatan

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
Next Post
SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

14/08/2026
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

14/08/2026
Danrem 022/PT Pimpin Serah Terima Dandim 0204/DS dan Pelepasan Kasipers

Danrem 022/PT Pimpin Serah Terima Dandim 0204/DS dan Pelepasan Kasipers

14/08/2026
Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas

Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas

13/08/2026

Recent News

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

14/08/2026
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

14/08/2026
Danrem 022/PT Pimpin Serah Terima Dandim 0204/DS dan Pelepasan Kasipers

Danrem 022/PT Pimpin Serah Terima Dandim 0204/DS dan Pelepasan Kasipers

14/08/2026
Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas

Kapolda Sumut Tegaskan, Fungsi Intelijen Strategis Menjaga Stabilitas dan Kamtibmas

13/08/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

SPN Polda Sumut di Hinai Langkat Gelar Uji Beladiri Personel

14/08/2026
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

14/08/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved