Jakarta (Metro IDN)
Sebanyak 650 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diangkat oleh Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan, Sabtu (1/8/2026).
Otto menjelaskan, pengangkatan advokat merupakan salah satu tugas yang dijalankan Peradi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“DPN Peradi melaksanakan tugas yang diakui dalam Undang-Undang Advokat yaitu melakukan pengangkatan advokat baru sebanyak 650 orang,” kata Otto di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Dia mengatakan, para advokat yang diangkat telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan pihaknya.
Otto menyebut jumlah peserta UPA yang diselenggarakan Peradi rata-rata mencapai 3.600 hingga 4.000 orang dalam setiap pelaksanaan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam setahun jumlah peserta disebut mencapai sekitar 8.000 hingga 9.000 orang. “Jadi itulah tugas-tugas yang wajib kita lakukan dan mereka memenuhi kewajiban kita terhadap Undang-Undang Advokat,” katanya.
Disampaikan, advokat yang diangkat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lulusan baru fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi hingga aparat penegak hukum yang telah purna tugas di berbagai lembaga.
Usai pengangkatan, Otto memberikan pembekalan kepada para advokat baru mengenai pelaksanaan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.
“Harapan saya, tentunya bekal yang sudah kita sampaikan itu berguna buat mereka. Bekal buat mereka di dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang advokat,” katanya.
Otto juga menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Advokat. Hingga saat ini regulasi tersebut masih menganut sistem wadah tunggal (single bar).
Ia menegaskan, selama Undang-Undang Advokat itu masih menjadi hukum positif, maka harus taat kepada Undang-Undang Advokat.
Otto mengatakan sistem single bar bertujuan memberikan kepastian standar profesi, pendidikan, serta pengawasan terhadap advokat sehingga masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum yang profesional dan berintegritas.(red)
“Sehingga kalau ada keluhan dari pencari keadilan, dapat diproses melalui Dewan Kehormatan,” tandasnya.( )














