Medan (MetroIDN)
Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), telah berhasil menagih uang Rp 7.852.233.765, sebagai pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 (tiga) ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan T Imam Bonjol, yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan nomor : ltko.22-PDTT/KM/2023/Rhs Tanggal 23 Mei 2023.
“Jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejari Medan setelah dipotong
PPN dan PPH sebesar Rp 7.852.233.756, dan uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, yang didampingi Walikota Medan Bobby A Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Ferry
Muzawwad dan Perwakilan Bank Sumut di Aula Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan Kajari Medan, penagihan atau upaya hukum yang dilakukan Kejari Medan dalam kapasitas sebagai JPN berawal dari Surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan Perihal Permohonan Penagihan Terhadap Pengembalian Realisasi Pembayaran Atas Paket Penataan Lansekap Ruas
Jalan Kota Medan TA. 2022 Nomor : 700.1.2.3/ 4516 tanggal 15 Desember 2023.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SK).Nomor : 700.1.2.5/4738 tanggal 19 Desember 2023 dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, yang diberikan kepada Kepala Kajari Medan untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan penagihan terhadap Realisasi Pembayaran atas paket Penataan lansekap pada 3 (tiga) ruas jalan di Kota Medan, sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Nomor : ltko.22-PDTT/KM/2023/Rhs Tanggal 23 Mei 2023.
Dan dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3(tiga) ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan
Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan T Imam Bonjol, maka JPN dari Kejari Medan sudah berhasil memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Pemko Medan Khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
“Hari kita serahkan hasil uang penagihan ke Pemko Medan untuk.disetorkan ke ke kas daerah. Mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran ke Pemko Medan telah lunas dan selesai diserahkan ke Pemko Medan,”kata Muttaqin, yang mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten ini dan baru dua bulan bertugas di Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih karena bantu Kejari Medan untuk mendapatkan uang tersebut. Uang yang diserahkan Kejari tersebut akan langsung disetorkan Pemkot Medan ke Bank Sumut.
“Kami terima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kajari Kota Medan
yang sangat luar biasa menurut kami men-support membantu kami Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah hari ini sudah terkumpul dan diserahkan ke kami dan lakukan akan langsung kami serahkan akan kami masukan rekening pemerintah langsung diserahkan ke Bank Sumut nantinya,” sebut Bobby Nasution.
Para rekanan atau penyetor pengembalian pembayaran atas paket
penataan lansekap kepada penagih (Kejari Medan) sebagai kuasa dari Dinas SDA BMBK Kota Medan yaitu, CV Biro Teknik Pembangunan untuk pekerjaan penataan Landsekap Jalan Putri Hijau, CV Eka Diffa Putera untuk Penataan Lansekap Jalan Jendral Gatot Subroto, CV Sentra Niaga Mandiri untuk Penataan Lansekap Jalan Brigjend Katamso, CV Asram untuk Penataan Lansekap Jalan Suprapto dan CV Asram untuk Penataan Lansekap Jalan Ir Juanda. (red)