Medan (MetroIDN)
Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah melakukan Tahap II terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian Rp 50.441.613.822 sesuai laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH mengimformasikan hal itu, Rabu (27/12-2023), ketika dikonfirmasi wartawan perkembangan penanganan perkara koneksitas terkait korupsi (perkara melibatkan sipil dan oknum TNI) itu, sejak dilakukan penahanan terhadap tersangka beberapa waktu lalu.
Dibenarkannya, terkait penanganan perkara itu Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer telah melakukan tahap II yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur, untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Disebutkan, ketiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA, MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf STB.
“Tersangka Ir.GZA, MBA dan tersangka FMB ditahan di Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Desember 2023 dan tersangka dari oknum militer, Letkol TNI (Purn) Inf STB dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” kata Yos.
Dia mengimfornasikan , perkara ini berawal bahwa pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf STB dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk
dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor- vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.
Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan Publik PT PSU mengalami kerugian
Rp 50.441.613.822,” katanya.
Sesuai berkas, para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1),
subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang(UU) No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam
UU No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.(red)