Medan(MetroIDN)
Kejati Sumut kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum (Pidum) setelah dilakukan ekspose (gelar) oleh Kajati Sumut melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (14/12-2023).
Ekspose perkara secara vicon itu dilakukan dua sesi, yaitu sesi pertama terhadap JAM Pidum melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH, dengan didampingi Kasubdit Pratut Dir TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki, dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH,ada pun 5 perkara yang disetujui dihentikan Penuntutannya berdasarkan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur Perja No 15 Tahun 2020 tersebut yaitu, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, dari Kejari Tebin Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.
Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan.
“Lima perkara itu disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan
pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan, karena
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari,” sebut Kasi Penkum Yos Tarigan, sebagaimana dalam siara persnya via WA, Jumat (15/12-2023).
Ditambahkan, proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15
Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya.(red)