Medan (MetroIDN)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut,Selasa( 12/12-2023) menahan TT,
oknum Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
(BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, sebagai tersangka dalam
perkara dugaan korupsi terkait proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Provinsi pada Dinas BMBK Sumut UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA
2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.
“Terkait proyek senilai Rp 6,4 miliar itu ditemukan kerugian keuangan
negara sebesar Rp 2.454.949.986 berdasarkan Laporan Hasil Audit
penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,sebagaimana dalam siaran persnya via Wa kepada wartawan,Selasa (12/12-2023) malam.
Juru bicara Kejaksaan di Sumut ini menyampaikan, dalam penanganan
kasus dugaan korupsi pada Dinas Bina Marga dan Buna Konstruksi Sumut
itu,penyidik Pidsus telah menetapkan dua tersangka yang yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) dan TT.
Sementara seorang tersangka lagi yaitu RTZ,selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut, belum ditahan tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut karena tidak datang saat dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (12/12-2023) dengan alasan sakit.
“Keduanya dipanggil untuk hadir pada pemeriksaan Selasa (12/12-2023),
namun yang hadir baru tersangka TT, sedangkan tersangka RTZ tidak
memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Untuk itu pemanggilan terhadap
tersangka RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.
Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan karena tim penyidik telah
memperoleh 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Kasi Penkum, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Kasipenkum Kejati Sumut. (red)