• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Redaksi by Redaksi
07/03/2026
in Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
0
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

BacaJuga

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026
Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

10/02/2026
Jakarta (Metro IDN)
Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Hal tersebut disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya, sebagaimana dikutip
Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks.
Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
(Tempo/komdigi.go.id)
Tags: Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital
SendShare1Tweet1
Previous Post

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

Next Post

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?
Kesehatan

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 
Kesehatan

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026
Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan
Kesehatan

Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

10/02/2026
Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 
Kesehatan

Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 

29/01/2026
Mana Lebih Baik untuk Kesehatan, Makan Nasi Hangat atau Dingin?
Kesehatan

Mana Lebih Baik untuk Kesehatan, Makan Nasi Hangat atau Dingin?

20/01/2026
Sama sama Mengandung Lemak, Telur Ayam vs Telur Bebek, Mana Lebih Tinggi Kolesterolnya ?
Kesehatan

Sama sama Mengandung Lemak, Telur Ayam vs Telur Bebek, Mana Lebih Tinggi Kolesterolnya ?

18/01/2026
Next Post
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, "Dibebaskan" Kejati Sumut dari Tuntutan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

07/03/2026
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026

Recent News

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang  Miliki Akun Media Sosial dan Platform Digital

07/03/2026
JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

JAM Intel Kejagung : Program “Jaga Desa” Bukan untuk Menakut-nakuti 

07/03/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

Wali Kota Medan Dorong Penguatan dan Pengaktifan  Pos Kamling di 2.001 Lingkungan di Medan 

07/03/2026
Saling lapor, 2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

2 Guru SD Tersangka Penganiayaan di Binjai, “Dibebaskan” Kejati Sumut dari Tuntutan 

07/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved