Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Kamis (5/3/2026), di ruang transit kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (5/3/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ke media menyebutkan, rombongan LPSK dalam audensi itu terdiri dari Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Sedangkan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely, SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede SH MH dan Asisten Intelijen (Asintel) Irfan Wibowo, SH serta para kepala seksi bidang Pidum.
Harli menyampaikan, jajaran Kejati Sumut terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersama sama dan berkomitmen melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.
“Sebagai penyidik ataupun penuntut umum, tentu Kejaksaan berkepentingan melindungi saksi maupun korban.
“Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,”ujar Kajati.
Sementara Wakil Ketua LPSK menyampaikan, pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata.
Menurutnya, pertemuan itu dimaknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan, untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik.(red)















