Medan (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Kamis (5/2/2026) malam menahan dua orang, setelah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Taput.
Kasus dugaan korupsi itu terkait proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020.
Adapun kedua orang tersebut yakni tersangka BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput selaku pengguna anggaran tahun 2020, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah
terlebih dahulu dilakukan ekspos (gelar perkara) atas hasil pemeriksaan penyidikan. BG dan WL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
“Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi SH MH dan kasi lainnya di kantor Kejari Taput Tarutung.
Dedy menjelaskan, Dinas Perkim Taput menerima Dana PEN Tahun 2020 sebesar Rp13,6 miliar untuk kegiatan penataan dan pengembangan LPJU serta Lampu Taman. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah program kegiatan.
“BG selaku pengguna anggaran menetapkan RKAP SKPD Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman.
Dalam penyusunan RKA, dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp200 juta, meski jenis kegiatannya sejenis, dengan tujuan menghindari tender,” ujarnya.
Selain itu, dalam tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS dan rincian harga justru dibuat terlebih dahulu oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan.”Akibatnya terjadi pendanaan ganda, dan PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan,” kata Dedy.
Dia menambahkan, WL juga mencari dokumen sejumlah perusahaan untuk digunakan dalam pengadaan langsung, karena satu penyedia hanya boleh mengerjakan maksimal lima kontrak.
Dokumen perusahaan tersebut kemudian dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh BG.
“Karena perintah tersangka BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman, tersangka WL melakukan subkontrak pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan serta pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.
Pada tahap pembayaran, PPK juga tidak menjalankan tugasnya. Dokumen permohonan pembayaran disusun oleh Mahmud, petugas administrasi WL, dengan memalsukan stempel dan tanda tangan penyedia.
BG selaku pengguna anggaran turut menyetujui pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinir WL serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dalam dokumen SP2D.
“Pemecahan paket pekerjaan dan adanya kesepakatan komitmen fee menunjukkan proses pengadaan hanya formalitas dan terjadi kolusi yang tidak akuntabel,” tegas Dedy.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
Kedua tersangka dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Taput menambahkan, pemeriksaan penyidikan masih berjalan melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.( red/ig.kejaritaput)

















