Jakarta (Metro IDN)
Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana membacakan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (15/1/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Kamis (15/1/2026), menyampaikan, Rakernas tahun ini merupakan pertama yang dilakukan sepenuhnya secara daring demi semangat adaptasi dan efisiensi.
Disebutkan, Jaksa Agung RI dalam arahannya yang dibacakan Plt Wakil Jaksa Agung menegaskan, meskipun dilaksanakan melalui ruang virtual, esensi dan semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah memperkuat strategi institusi tidak berkurang.
Output dari Rakernas ini dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Rakernas tahun ini telah menghasilkan sejumlah butir rekomendasi penting, di antaranya:
Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahun berikutnya;
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000;
Menyusun peraturan untuk mendukung Penguatan SDM dan Pengawasan;
Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta menyusun regulasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan mengenai penerimaan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan;
Transformasi Digital dengan optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung juga menginstruksikan 5 (lima) program kerja prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran:
Pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak pada pengembangan institusi.
Mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel.
Pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai landasan operasional, hasil Rakernas ini dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten, setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” jelas Jaksa Agung dalam arahannya.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegas Jaksa Agung dalam pidato yang dibacakan Plt Wakil Jaksa Agung.
Seluruh satuan kerja juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. (red)

















