Medan (Metro IDN)
Dalam upaya optimalisasi fungsi intelijen sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melaksanakan sejumlah kegiatan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.
Kegiatan tersebut mengedepankan fungsi pengamanan, pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket) untuk mendukung kinerja seluruh bidang pada Kejati Sumut yang dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
Menurut data dalam relis Seksi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Sumut terkait capaian kinerja sepanjang 2025, sebagaimana dilihat, Senin (5/1/2026),
sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan sejumlah kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain, melakukan pengamanan/penangkapan DPO (daftar pencarian orang) 10 orang terkait perkara yang berbeda, dan monitoring pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) 4 kegiatan.
Ada sosialisasi hukum dan perundang-undangan 10 kegiatan, penyuluhan hukum 15 kegiatan dan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana 4 kegiatan.
Dalam mendukung pembangunan nasional di daerah, Bidang Intelijen Kejati Sumut juga telah melaksanakan PPS (pengamanan pembangunan strategis) sebanyak 66 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran proyek yang dilakukan pengamanan Rp.930.542.737.290 + USD 163 juta.
Selain itu sebagai supporting atau dukungan penuh ke bidang kerja lain, Bidang Intelijen Kejati Sumut berhasil melaksanakan tugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebanyak 16 kegiatan, sebagai bentuk pencegahan dan pengamanan personil maupun organisasi.
Bidang intelijen Kejati Sumut juga ada melaksanakan cegah tangkal (Cekal) sebanyak 27 kegiatan, serta operasi intelijen dalam rangka pengamanan penanganan perkara sebanyak 3 kegiatan.
Tidak hanya itu, dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, bidang intelijen Kejati Sumut telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan, yang kemudian apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus.
Atas kinerja di Bidang Intelijen sesuai fungsinya, Kajati Sumut Dr Harli Siregar dianugerahi penghargaan sebagai “tokoh pendorong keterbukaan informasi lembaga penegak hukum tahun 2025” oleh lembaga penyiaran media nasional Detik Award di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2025.
“Penghargaan itu merupakan apresiasi publik terhadap kinerja Kejati Sumut yang dianggap berhasil melaksanakan transformasi pelayanan informasi publik badan atau lembaga penegakan hukum,” sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan di dalam relisnya.
Pada penilaian internal Kejaksaan RI,
selain itu Bidang intelijen Kejati Sumut secara nasional beberapa kali berhasil mencapai hasil yang cukup baik, diantaranya peringkat ke-III capaian kinerja Bidang intelijen. (red)
















