Medan (Metro IDN)
Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen yaitu dari yang sebelumnya Rp4.014.072 di tahun 2025 diusulkan menjadi Rp4.335.198.
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan itu sebagaimana dalam relis yang dilansir ke media, Jumat (26/12/2025). Usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin dan Selasa kemarin.
Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp 4.378.392 – Rp 4.508.606.
“Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya.
Wali Kota berharap, kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan.
Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota. Keputusan ini diharapkan memberikan manfaat yang baik bagi pekerja.
“Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Angka yang diusulkan diyakini telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif.
Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,” pungkasnya. (red)

















