Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru, di Lantai 9 Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dari Komisi III DPR RI,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu Jaksa Agung dan Kapolri turut menyampaikan sambutan, dan sebagai narasumber, JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana bersama Prof Dr Omar Sharif Hiariej, SH MHum dan Irjen Pol Dr Victor T Sihombing, SIK.
“Dengan penandatanganan MoU itu Kajati berharap dapat menjadi landasan kuat dalam berkoordinasi antar aparat penegak hukum dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru,”, sebut Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra A Hasibuan SH sebagaimana dalam keterangan tertulis ke media, Rabu (18/12/2025).
Kajati mengingatkan, aparatur Kejati Sumut harus segera beradaptasi, memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHP maupun KUHAP baru tersebut. (red)















