Medan (Metro IDN)
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum memutuskan, perkara pidana umum di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan atas nama tersangka Dimpos Munte dengan korbannya Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Keputusan tersebut ditetapkan setelah Jaksa penurut umum Kejari Humbahas melakukan gelar perkara melalui vidicon kepada Kajati Sumut didampingi Aspidum Jurist Preisely Sitepu, SH MH dan jajaran Kejati Sumut, Jumat (12/12/2025),” sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).
Disampaikan, peristiwa pidana itu terjadi, Senin (28/12/2025), saat saksi korban Lamria Munthe di perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Awalnya, Dimpos Munthe keponakan kandung korban merasa tersinggung atas perkataan korban. Lalu tersangka mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik korban.
Korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga senjata tajam itu mengenai telapak tangan korban. Selanjutnya tersangka diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Plh Kasi Penkum, alasan penerapan RJ antara lain, karena tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai korban yang merupakan bibi nya.
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Korban pun memaafkannya secara sadar, dan meminta perkara tidak dilanjutkan.
Kajati Harli menyampaikan, dengan penerapan RJ hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih.
“Persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020,” ujar Indra. (red)

















