• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

Redaksi by Redaksi
22/11/2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

BacaJuga

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

23/11/2025
Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

22/11/2025
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

19/11/2025
Jakarta (Metro Idn)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejati Sumut, terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Penandatanganan PKS antara Pemprov Sumut M Bobby A Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal yang hadir di acara itu menjelaskan, pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.
Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025), sebagaimana dilihat dari media CNN Indonesia, Sabtu (22/11/2015).
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.
Jaksa juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, atau terdakwa yang sudah membayar ganti rugi.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” kata Undang.
Di sisi lain, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa program RJ telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ.
Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi Lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” tutur dia.
Ia meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Dirinya juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” papar dia.
Sebagai informasi, pada acara tersebut seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan restorative justice (RJ). (red/cnni)
SendShareTweet
Previous Post

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

Next Post

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?
Hukum

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

23/11/2025
Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice
Hukum

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

22/11/2025
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri
Hukum

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana : Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

19/11/2025
Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 
Hukum

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank
Hukum

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

11/11/2025
Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 
Hukum

Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 

06/11/2025
Next Post
Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

23/11/2025
Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

23/11/2025
Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

22/11/2025
Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

22/11/2025

Recent News

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

23/11/2025
Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

23/11/2025
Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut dan Kejati Teken PKS Terkait Pidana Kerja Sosial

22/11/2025
Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

Kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham, 5.700 Posbankum Dibentuk Lewat PHTC Restorative Justice

22/11/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

Dr RE Nainggolan Gelar Syukuran HUT Ke 75, Gubernur Bobby Nasution: “Tulang RE” Tauladan Bagi Kami 

23/11/2025
Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri di KUHAP Baru?

23/11/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved