• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

Redaksi by Redaksi
11/11/2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

BacaJuga

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 

Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 

06/11/2025
Apel Pagi Awal November 2025, Plt Kajari Madina Ajak Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Apel Pagi Awal November 2025, Plt Kajari Madina Ajak Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

04/11/2025

Palembang (Metro IDN)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (10/11/2025), menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya kepada media, Selasa (11/11/2025), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025).

Dijelaskan Vanny, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dan hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa berjumlah 107 orang,.

Keenam yang ditetapkan tersangka yaitu WS (Direktur PT BSS 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL 2011 s/d sekarang). Lalu MS selaku Komisaris PT BSS (2016 s/d 2022) dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

Kemudian ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s/d 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s/d 2019.

“Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga pada Senin (10/11/2025), penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,’ sebut Vanny.

Lima dari 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai 29 November 2025, yaitu terhadap sangka MS, DO, ED dan RA, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, serta tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

Para tersangka dikenakan melanggar (primair), Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana;

Dan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

Menurut Kasi Penkum Vanny, dalam kasus dugaan korupsi tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik senilai Rp 506.150.000.000, sehingga dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan modus operandi dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut. Kata dia, pada tahun 2011, PT BSS melalui  WS (direktur) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/ FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760.856.000.000.

Kemudian, pada tahun 2013 PT SAL dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/ V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma, juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukkan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, yang menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya, kata Vanny,  PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian, total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000, total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Menurut Vanny, akibat perbuatan tersangka terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut, saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet).(red/mss)

Tags: 1 TriliunKejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ro 1Terkait Pemberian Kredit di Bank
SendShare3Tweet2
Previous Post

Ribuan massa Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Tutup TPL

Next Post

Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 
Hukum

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 
Hukum

Kajati Sumut Lantik 15 Kajari, 5 Asisten dan 2 Kordinator 

06/11/2025
Apel Pagi Awal November 2025, Plt Kajari Madina Ajak Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Hukum

Apel Pagi Awal November 2025, Plt Kajari Madina Ajak Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

04/11/2025
Dilantik jadi Kabag TU Kejati Sumbar, Muhammad Husairi Eks Plh Kasi Penkum Kejati Sumut: Saya Bersyukur 
Hukum

Dilantik jadi Kabag TU Kejati Sumbar, Muhammad Husairi Eks Plh Kasi Penkum Kejati Sumut: Saya Bersyukur 

30/10/2025
Lantik 37 Eselon 2 Termasuk 17 Kajati, Jaksa Agung: Kejati dan Kejari Minim Tangani Korupsi akan Dievaluasi 
Hukum

Lantik 37 Eselon 2 Termasuk 17 Kajati, Jaksa Agung: Kejati dan Kejari Minim Tangani Korupsi akan Dievaluasi 

26/10/2025
Presiden Ingatkan Kejaksaan dan Kepolisian, Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
Hukum

Presiden Ingatkan Kejaksaan dan Kepolisian, Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada

21/10/2025
Next Post
Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

13/11/2025
Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

12/11/2025
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

11/11/2025

Recent News

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

13/11/2025
Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

Brigjen TNI Samson Sitohang, Eks Ajudan Jokowi dari Korps Marinir Kini Jabat Wadanpaspampres

12/11/2025
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Triliun, Terkait Pemberian Kredit di Bank

11/11/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Raih Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama 

13/11/2025
Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

Kajati Harli Siregar Kunker ke Deliserdang, Minta Kejari Optimalkan Penanganan Korupsi 

13/11/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved