Medan (Metro IDN)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (29/10/2025), menggeledah 2 lokasi/ tempat berbeda yaitu, PT PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II Medan, serta Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan, Rabu (29/10/2025).
Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH MHum melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen ( Plh Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting, SH MH dalam keterangan tertulisnya via Wa kepada media, Rabu (29/10/2025), menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan secara serentak di dua lokasi tersebut.
Menurut Bani Ginting, penggeledahan itu untuk mencari dan menemukan alat bukti yang cukup, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s/d 2024.
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikan, menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.
“Penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Ginting.
Dia menambahkan, pada dua lokasi penggeledahan, ada beberapa objek yang digeledah di dalam ruangan. Sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian/seksi keuangan, data pelaporan. Kemudian juga ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.
Penggeledahan dilakukan sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/ Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan itu melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dengan penggeledahan itu diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup.
Dengan penggeledahan itu dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, ” ujar Bani Ginting.(red/MMIA)




















