Medan (Metri IDN)
Kejati Sumut menghentikan perkara dua tersangka pencuri brondolan buah
sawit untuk kebutuhan sehari-hari, dengan menerapkan pendekatan
Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (5/12-2023).
Kedua tersangka yaitu atas nama tersangka Miswanto, Dusun Sidomulyo
Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa
Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya menyampaikan, penghentian penuntutan kedua perkara dilakukan setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap dan para Kasi terkait menggelar ekspos perkaranya kepada JAM Pidum Dr Fadil
Zumhana dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan,yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH.Menurut Yos perkara itu berawal ketika tersangka Miswanto yang sedang
mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya
sehari-hari berniat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP
Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.Setelah mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana.
Tersangka kedua juga demikian, Aprayanudin dijerat dengan sangkaan
serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.“Prosesnya berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada
pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa
dilakukan mediasi. Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf
dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yos.Disebutkan, penerapan pendekatan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020, dengan syarat antara lain ; bahwa antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos.
(red)Medan, 5-12-2023
Martohap Simarsoit