Jakarta (Metro IDN)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) dan 4 pejabat Staf Ahli Jaksa Agung, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (2/10/2025)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya, Kamis (2/10/2025) menyebutkan, para pejabat yang dilantik yakni, Dr Hendro Dewanto, selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dr Ponco Hartanto selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Katarinda Endang Sarwestri, SH MH selaku Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
Dr Iman Wijaya, selaku Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Sarjono, SH MH selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.
Jaksa Agung dalam amanatnya, mengingatkan pejabat yang baru dilantik harus memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan bidang maupun satuan kerja, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan serta melaksanakan arahan pimpinan.
“Harus mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Arahan Jaksa Agung kepada Jambin yang baru yakni, memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran pada satuan kerja di daerah yang belum memadai agar layak menjadi etalase Kejaksaan di tingkat daerah.
Kemudian agar Jambin memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
Staf Ahli menurut Jaksa Agung, salah satu unsur penting dalam memberikan pertimbangan, telaahan, dan kajian strategis kepada pimpinan, baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun dalam penyusunan langkah strategis institusi.
Oleh karenanya, diperlukan kemampuan analisis dan wawasan yang baik, serta kepekaan terhadap dinamika hukum, sosial, ekonomi, politik dan teknologi yang berkembang dengan cepat di tengah masyarakat.
Beberapa point arahan Jaksa Agung kepada para staf ahli yakni, supaya memperkuat fungsi kajian strategis sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam pengambilan Keputusan yang tepat dan komprehensif.
Optimalkan kolaborasi antar bidang agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan relevan dengan kebutuhan institusi.
Tingkatkan sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik sehingga Kejaksaan mampu merespons berbagi isu secara cepat, tepat dan efektif.
Hadir di acara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana.
- Kemudian para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat Kejaksaan RI, Kaban Pemulihan Aset, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan para Pejabat Eselon II di Kejagung. (red)