Tebingtinggi (Metro IDN)
Polda Sumut memaparkan pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai dan Polres Tebingtinggi di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).
“Dari Tiga Polres jajaran berhasil diungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka selama periode 1 Januari 2025 hingga 1 Oktober 2025,” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Ferry Walintukan saat mengawali paparan didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan tersebut yakni, sabu 145 kg, ganja 76 kg, ekstasi 76.712 butir dan Happy Five 15.166 butir.
Disebutkan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan estimasi jumlah yang diselamatkan 1.044.397 jiwa dengan nilai Rp 192.202.400.00.
Sementara itu, Dirresnakoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan modus para tersangka dan upaya petugas kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Menurutnya, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yakni barak dan loket narkoba di perkampungan/desa, perkebunan kelapa sawit.
Dijelaskannya, ada 57 kegiatan di tempat hiburan malam (THM). Di 7 THM dilakukan penindakan karena disinyalir adanya peredaran narkoba yakni di Wilkum Polresta Deliserdang, Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI) dan Cafe Lawpota.
Di Wilkum Polres Serdangbedagai yakni Grand Galaxy dan di Wilkum Polres Tebingtinggi yakni Karoke Blak White.
Dari THM tersebut ada 3 bangunan yang dirubuhkan yakni CDI, Lawpota dan Marcopolo.
Dijabarkan, Kombes Pol Jean Calvijn, daerah yang paling rawan narkoba berdasarkan pemetaan yakni Kecamatan Tanjungmorawa di Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Serdangbedagai dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebingtinggi.
Kepada Kapolres diminta untuk memberikan perhatian terhadap daerah rawan tersebut.
Modus para tersangka, lanjut dia ada 6 yang sering dilakukan yaitu melalui transportasi darat, jalan lintas serta protokol, melalui transportasi udara dengan boddy rapping dan barang bawaan, melakukan peredaran di pinggiran rel, terminal, pinggiran/bawah jembatan, tengah sawah, perkebunan dan pemukiman berupa loket.
Kemudian peredaran narkoba di hotel, kost-kost an, rumah kontrakan dan rumah kosong. Para pelaku juga melakukan modus memindahkan narkoba di warung, mini market dan SPBU. Modus terakhir menggunakan SPBU sebagai lokasi transaksi narkoba.
Tentunya ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen dan kontiniu menindak para pelaku peredaran narkoba dan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,”kata Calvin.
Dia mengingatkan agar jangan ada oknum yang menghalangi proses penegakan hukum narkoba sehingga tidak menimbulkan tindak pidana lain. (red)