• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Kekerasan Gender di 2025: Keterkaitan dengan Perdagangan Perempuan & Anak

Redaksi by Redaksi
04/10/2025
in Uncategorized
Reading Time: 6 mins read
0

Dosen Pengampu: Dr. Fajar Khaify Rizky SH.,MH & Dr. Rosmalinda SH., LLM

Oleh : Ceria Cristy Kayani Sihombing  & Vinata Maharani Zebua

Kekerasan berbasis gender masih menjadi salah satu masalah sosial paling serius di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, perempuan dan anak mendominasi sebagai korban, baik dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga praktik perdagangan orang (TPPO). [1]Data Polri menunjukkan bahwa 189 kasus perdagangan orang berhasil diungkap pada semester pertama 2025 saja, dengan korban mayoritas perempuan dan anak. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun, mengingat kasus-kasus baru masih bermunculan di berbagai daerah. Fenomena ini menegaskan adanya kaitan erat antara tingginya angka kekerasan berbasis gender dengan praktik perdagangan manusia yang terorganisasi. [2]Dibawah ini ditampilkan diagram batang dan pie chart yang menjelaskan kasus kekerasan berbasis gender dan TPPO pada tahun 2025:

BacaJuga

Lebih dari Separuh Korban Kekerasan Anak 13-17 Tahun: Statistik yang Menyentak di Pertengahan Tahun 2025

03/10/2025

KETIKA RUMAH TANGGA YANG AMAN BERUBAH MENJADI ANCAMAN

04/10/2025
Pemko Medan Terbaik Se-Sumut, Raih Penghargaan Gajah Mada Digital TGI Award 2025

Pemko Medan Terbaik Se-Sumut, Raih Penghargaan Gajah Mada Digital TGI Award 2025

21/09/2025
Gambar 1. Jumlah Kasus Kekerasan & TPPO 2025
Gambar 2. Proporsi. Kasus Kekerasan & TPPO 2025

Potret Kekerasan Gender di Indonesia 2025

Kekerasan berbasis gender merupakan istilah yang mencakup segala bentuk kekerasan yang didasarkan pada jenis kelamin atau gender korban. Di Indonesia, bentuknya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, pemerkosaan, pelecehan, hingga perdagangan manusia yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek eksploitasi. Dalam catatan Polri, lebih dari separuh korban kasus kekerasan pada 2025 adalah perempuan berusia produktif, sementara sisanya anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Kasus-kasus itu banyak terjadi di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi serta daerah pengirim pekerja migran, seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik antara lain terungkapnya sindikat perdagangan bayi di Jawa Barat, di mana bayi perempuan diperdagangkan dengan harga sekitar Rp19 juta[3]. Ada pula kasus di Aceh Selatan, ketika seorang siswi SMA dijebak menjadi korban TPPO melalui tawaran pekerjaan dengan imbalan menggiurkan[4]. Fakta-fakta ini menggambarkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik perdagangan manusia.

Modus Baru Perdagangan Orang

Perdagangan orang tidak lagi menggunakan pola klasik seperti perekrutan langsung melalui calo. Seiring berkembangnya teknologi, sindikat kini banyak memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. Tawaran pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri, pemandu karaoke, hingga penawaran “kerja magang” di Eropa sering kali digunakan untuk menjebak korban.

Dalam beberapa kasus, korban direkrut secara daring, kemudian dipindahkan ke rumah penampungan ilegal sebelum akhirnya diberangkatkan ke luar negeri. Mereka tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi sebagai pekerja tanpa gaji layak, tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual dan fisik.

Polri menyatakan bahwa dari 189 kasus TPPO yang diungkap, sekitar 40 persen melibatkan eksploitasi seksual, sedangkan sisanya berbentuk pekerja migran non-prosedural dan perdagangan bayi. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih diposisikan sebagai objek yang paling mudah dikendalikan oleh jaringan kriminal.

Kasus Kekerasan Seksual oleh Aparat

Tragedi lain yang turut mewarnai laporan tahun 2025 adalah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur oleh seorang mantan Kapolres di Ngada, Nusa Tenggara Timur[5]. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku berasal dari kalangan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga merekam aksi tersebut dan menyebarkannya ke situs porno, sehingga memperburuk trauma korban[6]. Kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan internal aparat serta lemahnya perlindungan terhadap anak dari lingkaran kekuasaan.

Landasan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik perdagangan manusia dan kekerasan berbasis gender. Beberapa regulasi penting antara lain:

  1. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): UU ini memberikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO serta mengatur mengenai restitusi atau ganti rugi bagi korban.
  2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Regulasi ini menekankan kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan.
  3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU ini memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk hak untuk mendapatkan pemulihan psikologis, kesehatan reproduksi, hingga jaminan keadilan di pengadilan.

Namun demikian, implementasi dari regulasi-regulasi tersebut masih menghadapi kendala. Restitusi bagi korban, misalnya, sering kali tidak berjalan karena keterbatasan dana atau proses birokrasi yang panjang.

Kendala Penanganan di Lapangan

Meski jumlah pengungkapan kasus meningkat, penanganan korban masih jauh dari harapan. Banyak korban anak yang tidak bisa kembali bersekolah setelah mengalami trauma, sementara perempuan korban TPPO kesulitan mendapatkan pekerjaan karena stigma sosial.

Selain itu, rumah aman atau shelter bagi korban perdagangan orang di beberapa daerah masih minim fasilitas. Sebagian korban bahkan harus kembali ke lingkungan yang sama dengan risiko tereksploitasi ulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perlindungan hukum yang sudah ada benar-benar efektif?

Aktivis dari Komnas Perempuan menilai, pemerintah masih terlalu berfokus pada penindakan pelaku, sementara pemulihan korban sering kali diabaikan. “Korban butuh rehabilitasi psikologis, layanan hukum gratis, dan jaminan pendidikan. Tanpa itu, mereka akan tetap rentan meski pelaku sudah ditangkap,” ujarnya.[7]

Upaya Pemerintah dan Tantangan ke Depan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan gugus tugas TPPO. Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah penyediaan pusat layanan terpadu di setiap provinsi, sehingga korban bisa langsung mendapatkan bantuan hukum, medis, dan psikologis.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PPTPPO) untuk periode 2025–2029. Rencana ini diharapkan dapat menjawab tantangan baru, terutama terkait perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital.

Namun, para ahli menegaskan bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dibutuhkan edukasi masyarakat, terutama di desa-desa pengirim pekerja migran, agar perempuan dan anak tidak mudah tergiur tawaran kerja palsu. Pemberdayaan ekonomi lokal juga harus diperkuat, karena kemiskinan sering kali menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang.

Angka 36.148 kasus kekerasan berbasis gender pada 2025 bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata bahwa perempuan dan anak masih berada dalam posisi paling rentan di masyarakat. Dengan 189 kasus TPPO yang terungkap, mayoritas melibatkan perempuan dan anak, jelas bahwa tindak perdagangan manusia dan kekerasan gender saling terkait erat. Meski Indonesia telah memiliki UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, implementasinya masih jauh dari ideal. Tantangan terbesar bukan hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan martabat. Ke depan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan sinergi lebih luas antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, serta keluarga. Tanpa itu, sindikat perdagangan manusia akan terus mencari celah, dan korban perempuan serta anak akan terus berjatuhan.

 

[1] Antaranews. (2025, 21 Januari). Polri catat 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5125432/polri-catat-36-ribu-kasus-kekerasan-berbasis-gender-sepanjang-2025

[2] BBC News Indonesia. (2025, 5 Februari). Perdagangan manusia di Indonesia: Modus baru dan lemahnya perlindungan hukum. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3enyld1x75o

[3] Kompas.id. (2025). Warga Batu beli bayi Rp 19 juta, sindikat perdagangan bayi dibongkar. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/warga-batu-beli-bayi-rp-19-juta-sindikat-perdagangan-bayi-dibongkar

[4] Beritakini. (2025). Siswi SMA jadi korban perdagangan orang di Aceh Selatan. Diakses dari https://beritakini.co/news/siswi-sma-jadi-korban-perdagangan-orang-di-aceh-selatan/index.html

[5] Tempo. (2025). Kronologi kasus dugaan pelecehan seksual 3 anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/ini-kronologi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-3-anak-di-bawah-umur-kapolres-ngada–1218070

[6] Narasi TV. (2025, 2 Maret). Direkam dan disebar ke situs porno, ini kronologi pelecehan seksual anak oleh Kapolres Ngada. Diakses dari https://narasi.tv/read/narasi-daily/direkam-dan-disebar-ke-situs-porno-ini-kronologi-pelecehan-seksual-anak-oleh-kapolres-ngada

[7] Kompas.id. (2025, 15 Februari). Perdagangan bayi perempuan jadi sasaran eksploitasi jaringan sindikat pelaku. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/perdagangan-bayi-perempuan-jadi-sasaran-eksploitasi-jaringan-sindikat-pelaku

 

DAFTAR REFERENSI

Antaranews. (2025, 21 Januari). Polri catat 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5125432/polri-catat-36-ribu-kasus-kekerasan-berbasis-gender-sepanjang-2025

BBC News Indonesia. (2025, 5 Februari). Perdagangan manusia di Indonesia: Modus baru dan lemahnya perlindungan hukum. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3enyld1x75o

Beritakini. (2025, 11 Februari). Siswi SMA jadi korban perdagangan orang di Aceh Selatan. Diakses dari https://beritakini.co/news/siswi-sma-jadi-korban-perdagangan-orang-di-aceh-selatan/index.html

Kompas.id. (2025, 15 Februari). Perdagangan bayi perempuan jadi sasaran eksploitasi jaringan sindikat pelaku. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/perdagangan-bayi-perempuan-jadi-sasaran-eksploitasi-jaringan-sindikat-pelaku

Kompas.id. (2025, 20 Februari). Warga Batu beli bayi Rp 19 juta, sindikat perdagangan bayi dibongkar. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/warga-batu-beli-bayi-rp-19-juta-sindikat-perdagangan-bayi-dibongkar

Kumparan. (2025, 25 Februari). Polri ungkap 189 kasus TPPO selama 2025, korban mayoritas wanita dan anak. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/polri-ungkap-189-kasus-tppo-selama-2025-korban-mayoritas-wanita-and-anak-25IqSPJuVmV

Narasi TV. (2025, 2 Maret). Direkam dan disebar ke situs porno, ini kronologi pelecehan seksual anak oleh Kapolres Ngada. Diakses dari https://narasi.tv/read/narasi-daily/direkam-dan-disebar-ke-situs-porno-ini-kronologi-pelecehan-seksual-anak-oleh-kapolres-ngada

Tempo.co. (2025, 3 Maret). Ini kronologi kasus dugaan pelecehan seksual 3 anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/ini-kronologi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-3-anak-di-bawah-umur-kapolres-ngada–1218070

SendShare8Tweet5
Previous Post

Kapolri Tunjuk Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan

Next Post

Gubernur Sumut Minta Bupati/Walikota Pastikan Tidak Ada Tolak Pasien Alasan Penuh

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Uncategorized

Lebih dari Separuh Korban Kekerasan Anak 13-17 Tahun: Statistik yang Menyentak di Pertengahan Tahun 2025

03/10/2025
Uncategorized

KETIKA RUMAH TANGGA YANG AMAN BERUBAH MENJADI ANCAMAN

04/10/2025
Pemko Medan Terbaik Se-Sumut, Raih Penghargaan Gajah Mada Digital TGI Award 2025
Uncategorized

Pemko Medan Terbaik Se-Sumut, Raih Penghargaan Gajah Mada Digital TGI Award 2025

21/09/2025
Rotasi/Mutasi Kanit, Panit Reskrim dan Perwira di Lingkungan Polrestatabes Medan 
Uncategorized

Rotasi/Mutasi Kanit, Panit Reskrim dan Perwira di Lingkungan Polrestatabes Medan 

21/09/2025
USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 
Uncategorized

USU Raih Jumlah Paten Terbanyak di Indonesia 

21/09/2025
Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU
Pendidikan

Guru Besar FH USU, Prof Dr Hasim Purba, Daftar Bakal Calon Rektor USU

11/09/2025
Next Post
Gubernur Sumut Minta Bupati/Walikota Pastikan Tidak Ada Tolak Pasien Alasan Penuh

Gubernur Sumut Minta Bupati/Walikota Pastikan Tidak Ada Tolak Pasien Alasan Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Lebih dari Separuh Korban Kekerasan Anak 13-17 Tahun: Statistik yang Menyentak di Pertengahan Tahun 2025

03/10/2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

03/10/2025
1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 

1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 

03/10/2025

KETIKA RUMAH TANGGA YANG AMAN BERUBAH MENJADI ANCAMAN

04/10/2025

Recent News

Lebih dari Separuh Korban Kekerasan Anak 13-17 Tahun: Statistik yang Menyentak di Pertengahan Tahun 2025

03/10/2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

03/10/2025
1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 

1 Januari – 1 Oktober, Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika Tersangkanya 1.010 di 3 Polres 

03/10/2025

KETIKA RUMAH TANGGA YANG AMAN BERUBAH MENJADI ANCAMAN

04/10/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Lebih dari Separuh Korban Kekerasan Anak 13-17 Tahun: Statistik yang Menyentak di Pertengahan Tahun 2025

03/10/2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 pejabat Staf Ahli Kejagung

03/10/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved