Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran dan
Penyitaan Aset Tanah, terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan.Kasi Penkum Kejati Sumut dalam siaran persnya, Sabtu (2/12-2023)menyebutkan, Kerjasama menyangkut berbagai hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kerjasama oleh Kajati Idianto SH MH dan Ka Kanwil BPN Sumut Askani SH MH, di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3
Gedung Kejati Sumut Medan, Rabu (29/12-2023) lalu.
Hadir dalam acara itu Wakajati Sumut M Syarifuddin, Aspidsus Dr Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, Aspidum Luhur Istighfar, dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyant serta para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.
Sementara dari pihak BPN hadir M Ridwan (Kabid Penataan dan
Pemberdayaan), Syafrizal Pane (Pejabat Fungsional Madya), Supratman (Korsub Kanwil), Putri Rayhan Natasya (Korsub Kanwil), Rinaldi Antazhari (korsub Kanwil) dan Abdul Rahim Nasution (Korsub Kanwil).
Kajati Sumut Idianto dalam sambutan nya, menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan a iniset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Sumut Askani, menyampaikan terima kasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.(red)