Medan (Metro IDN)Kajati Sumut Idianto menyampaikan, Unit Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dijajaran kejaksaan
penanganan pelanggaran hukum.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut Kol CHK Makmur Surbakti SH MH, pada Kamis (29/11-2023) kemarin, yang diikuti para kepala seksi (Kasi) pada Bidang Pidmil, Kasi Pidsus, unsur TNI, penyidik PPNS dan undangan lainnya”, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH,sebagaimana dalam siaran persnya via WA,Jumat (2/12-2023).
Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan, serta Dr Edi Yunara SH
MHum (Staf Pengajar Fakultas Hukum USU Medan) dengan topik tentang Perkara Koneksitas sebelum dan sesudah Peraturan Presiden RI No 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan.Kajati menambahkan, kehadiran unit kerja JAM Pidmil di jajaran kejaksaan adalah juga guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, yang dalam
pelaksanaannya dibutuhkan dukungan dari semua pihak sebagai implementasi dari Program Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Saat ini Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan penyidikan perkara koneksitas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Eradikasi Lahan Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau Kabupaten Batu Bara, Tahun 2019 s/d 2020 Milik Negara dengan tersangka Letkol Purn Infanteri STB, tersangka Ir GA dan tersangka FMB, dengan kerugian negara sebesar Rp 50.441.613.822,” kata Kajati.
Oleh karena itu kata dia, sosialisasi dan FGD ini diharapkan dapat menjadi entry point bagi peserta yang hadir untuk dapat membangun hubungan kerjasama yang baik, menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara yang melibatkan Militer, dalam kerangka prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Sumut.
Aspidmil Kejati Sumut Makmur Surbakti menambahkan, kegiatan FGD
tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi
Teknis Penuntutan Serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidana Militer
Kejaksaan RI ini, bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.(red)