Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (11/8/2025), menggeledah dua kantor BUMN serentak di dua tempat berbeda, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2×1.800 HP, untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS/Persero) Tahun 2019.
Tempat yang digeledah tersebut yaitu kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II, Medan, dan kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku rekanan di Jalan Perak Barat, Surabaya Jawa Timur.
Menurut Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, dalam keterangan tertulis, Senin(11/8/2025), penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/ 2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik yang dikomandoi Aspidsus Kejati Sumut M Jefry SH itu, bertujuan mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tipikor dalam Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2×1.800 HP, untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT DPS (Persero) Tahun 2019.
Diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud.
Dan dari awal penggeledahan memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung, personil diback up petugas pengamanan.
Menurut Husairi, penggeledahan ini sesuai pasal 32 KUHAP, setelah beberapa waktu lalu Tim Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif.
Dijelaskan, nilai kontrak pengadaan kapal Rp135.811.032.026 atau Rp 135,8 Miliar. Diduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan, yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan hingga saat ini.
Penyidik sudah melakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dan pihak lainnya.
“Sedikitnya 20 orang saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT DPS selaku rekanan atau Penyedia Barang/Jasa,” ujar Husairi.
Tim penyidik juga telah berkordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda, katanya.
Sedang menyangkut kerugian, menurut Husairi saat ini sedang proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumut, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan tersangkanya.( red )