Palembang (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang Rp 506.150.000.000 (Rp 506,15 Miliar) pecahan uang Rp 100.000, dalam kasus dugaan korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL.
“Penyitaan yang berlangsung, Kamis (7/8/2025), merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” sebut Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam siaran persnya sebagaimana dilansir ke media, Kamis(7/8/2025).
Sebab tujuan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah penyelamatan keuangan negara.
“Kedepan juga akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nantinya dilakukan pelelangan dengan estimasi kurang lebih Rp 400 miliar,” papar Vanny.
Disebutkan, kasus dugaan korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL, sebelumnya estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Triliun.
Menurut Vanny, mengenai penetapan tersangka, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Tim penyidik, selanjutnya akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dimaksud,” ujar Vanny.(red/mss)