Medan(Metro IDN)
Prof Sarn (mantan Rektor UINSU), telah diamankan tim Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan,Senin(27/11-2023) lalu, setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana pemondokan mahasiswa baru tahun anggaran (TA) 2020/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH yang ditanya wartawan,Selasa (28/11-2023) membenarkan hal tersebut. Diakui, terdakwa diamankan pada Senin(27/11-2023) kemarin, dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dia (terdakwa Prof Sarn) berhasil ditangkap di sekitaran kota Medan oleh tim Intel dan Pidsus Kejari Medan”, katanya.
Sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut tapi tidak datang, sehingga Kejari mengeluarkan surat perintah penetapan menyatakan Prof Sarn masuk status DPO tertanggal 3 Agustus 2023 lalu. Kemudian perkara diajukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang kini persidangannya sedang berjalan secara in absentia (di luar hadirnya
terdakwa). Terdakwa Prof Sarn dan kawan-kawan (dkk) tersandung perkara dugaano korupsi Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah karena tidak bisa
mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang dikutip dari para
mahasiswa/mahasiswi baru.
Terdakwa dikenakan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana., dan dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)